Pendampingan Pendaftaran Pembuatan NIB


Pendampingan Pendaftaran Pembuatan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB menjadi bukti legalitas usaha dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai layanan usaha seperti bantuan permodalan, pelatihan, sertifikasi halal, P-IRT, dan lainnya.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro untuk membuat NIB secara gratis melalui program fasilitasi perizinan.

Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki usaha di Kota Banjarmasin
  2. Termasuk dalam kategori Usaha Mikro
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku
  4. Memiliki alamat email aktif
  5. Memiliki perangkat (HP/Laptop) yang terhubung internet